Ketahuan Mencuri Ikan, KRI Usman Harun Milik TNI AL Seret Kapal Berbendera Taiwan

23 Januari 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi Kapal TNI AL KRI Usman Harun (USH)-359) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan kegiatan "illegal fishing" di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara/Pixabay /



Kapal TNI AL KRI Usman Harun (USH)-359) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan kegiatan "illegal fishing" di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, Jumat. (Dok TNI AL)

PORTAL BREBES - Kepergok tengah mencuri ikan (ilegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara kapal ikan asing berbendera Taiwan diseret dan ditangkap kapal TNI Angkatan Laut.

Penangkapan dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 Jumat, 22 Januari 2021 karena diketahui kapal berbedera Taiwan melakukan pengkapan ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara.

Setelah ditangkap kapal ikan asing itu ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Waduh!, 25 Tenaga Kesehatan Puskesmas Keratonan Solo Positif Covid-19Baca Juga: Waduh!, 25 Tenaga Kesehatan Puskesmas Keratonan Solo Positif Covid-19

Tentang penangkapan kapal asing berbendera Taiwan tersebut Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangannya mengatakan pihaknya berusaha hadir melaksanakan patroli di wiilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakan hukum.

"Karena dilaksanakan di tengah masa pandemi, maka tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," ujar Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid

Menurut Abdul Rasyid, komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas. TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia.

Salah satunya adalah pelanggaran 'Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing' di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I.

Baca Juga: Perlu Tahu! Bantuan Listrik Gratis dan Bersubsidi Ada Batasan dan Aturannya Tersendiri

Tentang kronologi kejadiannya seperti dilansir PortalBrebes.Com dari Antara, Sabtu 23 Januari 2021, KRI USH-359 saat itu sedang melakukan patroli rutin.

Di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I), KRI USH-359 mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Maka komandan KRI Usman Harun (USH)-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Mengetahui adanya kehadiran kapal TNI AL, kapal ikan asing berusaha menghindar dengan menambah kecepatan menjauh ke arah utara.

Baca Juga: Ustad Zulkifli Berduka, Anaknya Ananda Syifa Meninggal DuniaBaca Juga: Ustad Zulkifli Berduka, Anaknya Ananda Syifa Meninggal DuniaBaca Juga: Ustad Zulkifli Berduka, Anaknya Ananda Syifa Meninggal Dunia

Melihat gelagat tidak baik, komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dan memberikan isyarat kepada kapal ikan asing untuk berhenti. Namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.

Lewat sebuah manuver, akhirnya kapal ikan asing dihentikan dan dirapatkan dengan KRI, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.

Dari pemeriksaan awal, kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan memiliki sembilan orang anak buah kapal.

Dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan dan tujuh berkebangsaan Indonesia. Kapal dinakhodai Hu Shih Jung, warga negara Taiwan.

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Sementara itu di dalam kapal terdapat ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka. Kapal berbendera Taiwan itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA Pixabay

Tags

Terkini

Terpopuler