Selalu Gunakan Saluran Resmi, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Agar Bijak Dalam Memberikan Data Pribadi

20 September 2022, 21:56 WIB
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun /Humas BPJAMSOSTEK/

PORTAL BREBES – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU menghimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun menyampaikan, agar para pekerja jangan mudah terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pastikan Seluruh Atlet Terlindungi Risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian, BPJAMSOSTEK dan KONI Jalin Kerjasama

“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni.

Dikatakan, hingga saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker.

Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos BSU 2022 Tahap 2 di Link Ini, Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.

Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.

Baca Juga: Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Oni menjelaskan, bahwa BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.

Baca Juga: Segera Cair, Cek Nama Anda Apakah Masuk Sebagai Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 2?

Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho menambahkan, berkaitan dengan BSU, terjadi update data seperti nomor rekening, ia menyebut bahwa ada saluran resmi milik BPJAMSOSTEK yakni SIPP BPJAMSOSTEK, JMO atau kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

“Kita berpesan pada para peserta agar jangan sampai salah informasi terkait pengkinian atau update data tersebut. Karena, data tersebut bisa saja digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Nugroho mendorong, agar peserta terus memastikan untuk mengetahui calon penerima BSU 2022 tahap 2 hanya melalui saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lewat JMO, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022, Gampang Banget!

Dijelaskan, ia pun mengimbau, jika ada oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan yang meminta data pribadi agar patut diwaspadai.

“Karena data yang diminta kan data penting, seperti nomor rekening, NIK dan lainnya. Makanya perusahaan terus diminta agar melakukan update data terkait BSU dan bukti sudah pasti ikut menjadi peserta ya melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler