Setelah Sertifikasi Dihapus, Tunjangan Profesi Guru Sebesar Ini, Bisa Langsung Buat Beli Sepeda Motor

22 September 2022, 18:19 WIB
SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PORTAL BREBES - Sertifikasi guru merupakan bukti formal bahwa guru tersebut sebagai tenaga profesional.

Bagi guru yang mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru.

Tidah hanya guru saja, dosen juga mendapatka perlakuan yang sama.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 3 Cair, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp3 Juta Jika Nama Belum Muncul Cek di Link Ini

Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4.

Aturan mengenai guru dan dosen sedang dikaji ulang oleh pemerintah dengan DPR.

Dalam aturan tersebut, guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besaranya bisa mencapai Rp20 juta.

Dengan uang sebesar itu yang diterima, maka bisa langsung dapat digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor.

Namun jika tidak ingin digunakan, uang sebesar itu dapat disimpan di bank sebagai tabungan.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Menteri Pendidikan dan Riset, Nadem Makarim saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu.

Dalam RUU Sisdiknas, untuk mendapatkan TPG, guru tidak perlu lagi menunggu sertifikasi.

Sebelumnya, untuk mendapatkan TPG, guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) selama 1 sampai dengan 2 tahun.

Baca Juga: Ini Sosok Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Terdapat 2 peraturan yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. Aturan tersebut diatur terpisah untuk guru ASN dan non ASN.

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, TPG diberikan kepada guru bersertifikasi sebesar 1 kali gaji.

Bagi guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Apabila ada guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Adapun besaran TPG pada peraturan sebelumnya diatur sebagai berikut:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler