Pendukung Fanatik Ferdy Sambo vs Bharada E, Saling Adu Minta Keadilan

13 Februari 2023, 18:19 WIB
Kedua terdakwa Bharada E dan Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J. /Kolase foto/Antara/Muhammad Adimaja/

PORTAL BREBES - Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo akan digelar hari Senin 13 Februari 2023. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adanya kasus ini juga tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia, termasuk para partisipan dari masing-masing pendukung fanatik Ferdy Sambo dan Bharada E.

Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh partisipan Ferdy Sambo yakni Indah Ratnawati,ialah meminta kepada hakim agar bisa bersikap adil dalam perkara kasus tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Biang Kerok

"Mematuhi UUD 1945, ya, karena Pak Sambo berhak mendapat keadilan, dan mendapatkan kehidupan yang layak seperti warga Indonesia lainnya," ucap Ratna di Kantor PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.

Dirinya juga berpendapat bahwasannya tindakan Sambo adalah hal yang wajar bagi seorang suami.

"Namanya suami mendengar berita itu, saya kira wajar, ya, mungkin bukan Pak Sambo doang ya, mungkin yang lain juga melakukan itu," ujarnya.

"Kan terjadi pembunuhan dua-duanya, tapi menurut saya, saya kira Pak Sambo membela keluarganya, melindungi keluarga," ujarnya.

Disisi lain, pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga tak ingin kalah.

"Hukuman mati sesuai hukum yang berlaku," tegas Luki, ibu dengan usia 68 asal Ambon, Maluku itu di lokasi yang bersamaan.

Luki juga menyayangkan atas dituntutnya Bharada E selama 12 tahun penjara. Hal ini disayangkan olehnya karena Bharada E dalam persidangan berstatus justice collaborator.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Terbukti Bersalah Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Hal itu tidak adil. Saya yakin dia (Bharada E) memang diizinkan ada di situ, di tempat kejadian, karena dia akan berbicara sejujur-jujurnya," katanya.

Sidang hari ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dibacakan vonisnya pada 14 Februari 2023, dan untuk Richard Eliezer atau Bharada E pembacaan vonis akan dilakukan pada 15 Februari 2023.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler