Dua Stafsus KKP Masih Buron, Ternyata Salah Satunya Tim Pemenangan Jokowi Sekaligus Caleg PDIP

- 26 November 2020, 16:00 WIB
Andreau Pribadi Misata (APM) /instagram.com/andreau_pribadi
Andreau Pribadi Misata (APM) /instagram.com/andreau_pribadi /

"Kami mulai di bulan Agustus. Tentunya bulan Agustus ini bukan waktu yang singkat," kata Karyoto.

Karyoto menyatakan pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah informasi termasuk melalui teknologi dan perbankan guna mencari tahu kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Edhy. Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima sejumlah uang yang ditampung dalam rekening mencapai Rp9,6 miliar dari sejumlah perusahaan ekspor lobster.

Enam tersangka lainnya yakni, Andreau; staf khusus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

Edhy dan lima tersangka lain diduga sebagai penerima. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito diduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x