Dikirim Lewat Paket, Bea Cukai Bandara Soetta Bongkar 152 Kg Ganja Sintetis

- 2 Desember 2020, 17:35 WIB
Phon ganja subur/Pixabay/ Rex Medlen
Phon ganja subur/Pixabay/ Rex Medlen /

PORTAL BREBES - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 152 kilogram narkotika jenis ganja. Barang terlarang asal China itu dikirim lewat paket namun terdeteksi x-ray bandara.

Kejadiannya bermula saat bea cukai mendeteksi adanya paket narkotika dari analisis pencitraan x-ray. Paket yang terdeteksi x-ray itu berasal dari China atas nama Restu Jaya Kimia dengan tujuan alamat Kota Tangerang, Banten.

"Paket diberitahukan sebagai surfactant dengan berat bruto 2.026 gram," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan seperti dikutip PMJNews dalam keterangannya, Rabu 2 Desember 2020.

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Malaysia Terganggu Kasus COVID-19 Impor

Paket yang terdekteksi itu, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui sebuk putih tersebut adalah narkotika golongan 1 yaitu sintetic cannabinoid atau ganja sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.

Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus dan mendapati informasi penerima paket itu ada di hotel E di kawasan Bandung, Jawa Barat.

“Tim berhasil mengamankan 152 kilogram narkotika yang terdiri dari 2 kilogram ganja sintetis dan 150 kilogram tembakau sintetis,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Kejadian bermula saat bea cukai mendeteksi adanya paket narkotika dari analisis pencitraan x-ray. Paket yang terdeteksi x-ray itu berasal dari China atas nama Restu Jaya Kimia dengan tujuan alamat Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Wow! Biaya Home Care Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki Rp100 Juta Per Tahun

"Paket diberitahukan sebagai surfactant dengan berat bruto 2.026 gram," kata Finari.

Paket yang terdekteksi itu, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui sebuk putih tersebut adalah narkotika golongan 1 yaitu sintetic cannabinoid atau ganja sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.

Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus dan mendapati informasi penerima paket itu ada di hotel E di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Saat itu pria berinisial HF (25) pergi ke Hotel E untuk mengambil barang tersebut. Dari situ HF diamankan terlebih dahulu oleh tim gabungan,” ucap Finari.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB masih dilokasi yang sama, dua orang yang diketahui berinisial BC (27) dan BCJ (19) datang untuk mengamabil paket dari tangan HF. Tak berlangsung lama, keduanya pun berhasil diamankan juga.

“Kedua orang itu, BC dan BCJ diarahkan untuk membawa paket tersebut ke Apartemen Kalibata City oleh seorang pria berinisial SM (30),” imbuhnya.

Baca Juga: Hanya Seukuran Kotak Korek Api, Rusa Tikus Lahir di Polandia

Tim kemudian melakukan pengembangan ke Kalibata City dan berhasil menangkap SM. Di kamar SM di Kalibata City tim menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 15 kg.

“Dari keterangan SM kita berhasil menangkap dua orang lagi berinisial AN (32) dan RD (28) di kawasan Bekasi,” pungkasnya.

Tim berhasil mengamankan 152 kilogram narkotika yang terdiri dari 2 kilogram ganja sintetis dan 150 kilogram tembakau sintetis.

Atas perbuatannya itu, para pelaku diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x