Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sujana Kembali Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya

- 3 Desember 2020, 16:40 WIB
Eggi Sujana tengah membawa sebilah pedang.
Eggi Sujana tengah membawa sebilah pedang. /instagram/eggisujana_official/

Baca Juga: Menyebut Si Caplin, Anak Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaen di Bareskrim Polri

Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.***

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah