Jaksa Pinangki Bayar Rp 800 Juta untuk Sewa Apartemen

- 7 Desember 2020, 16:56 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta gelar sidang kasus suap
Pengadilan Tipikor Jakarta gelar sidang kasus suap /Antara/

PORTAL BREBES-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (7/12/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan pengelola apartemen Pakubuwono Signature, Hendry Utama.

Di hadapan majelis hakim, Hendry menyebut kalau sewa apartemen yang didiami oleh Pinangki senilai 63.600 dolar AS atau sekitar Rp882 juta.

"Sewanya 63.600 dolar AS satu tahun dari Februari 2020-Februari 2021, untuk kursnya sekarang saya kurang paham," kata Hendry.

Baca Juga: Wow! Biaya Home Care Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki Rp100 Juta Per Tahun

Hendry menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Hendry Pinangki juga mendapat fasilitas "free parking". "Free parking yang terdata untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam, satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar hanya ada saja mobilnya," tambah Hendry.

Selain membayar biaya sewa ke pemilik, kewajiban penghuni apartemen adalah membayar biaya perawatan.

"Perawatan ditanggung pemilik tapi itu sesuai dengan perjanjian penyewa dengan pemilik, bisa dengan dolar AS atau mata uang lain, tergantung perjanjian," tambah Hendry.

Baca Juga: Hashim Siap Bila Dipanggil Penyidik KPK Terkait Kasus Suap yang Menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo

Bila ingin membeli apartemen seluas 319 meter persegi itu kisaran harganya adalah Rp13-14 miliar. "Tapi bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan,"ungkap Hendry.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan "security deposit" dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Baca Juga: Terima Suap Rp 17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

Pinangki disebut sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Pinangki juga menggunakan uang itu untuk pelunasan perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Pembayaran digunakan untuk menggunakan nama marketing apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan dalam transaksi pembayaran untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah