Guru Besar FKH IPB : Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Capai 544 Kematian

- 31 Desember 2020, 13:50 WIB
Vaksin rabies gratis
Vaksin rabies gratis /

 

PORTAL BREBES - Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB University Agus Setiyono menandaskan, kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) dari tahun 2015-2019 mencapai 404.306 kasus dengan 544 kematian.

“Rata-rata hewan yang mentransmisikan rabies adalah 98 persen dari anjing dan dua persen dari kucing dan monyet. Untuk Provinsi Jawa Barat, tiga kasus rabies terjadi di Cianjur pada 2015 dan satu kasus di Sukabumi pada 2016,” jelas Agus seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA, Kamis (31/12/2020).

Dia menambahkan, dalam rangka Indonesia Bebas Rabies 2030, perlu upaya terbaik untuk penanggulangannya. Salah satunya dengan konsep One Health yang mensinergikan berbagai pemangku kepentingan. Ada kekuatan partisipasi masyarakat dan kelembagaan yang bisa dikumpulkan dari tenaga sukarela yang sudah ada di setiap desa.

Baca Juga: Menyesal, Gisel Tak Bisa Rayakan Tahun Baru Bareng Gempi Lagi

"Kita bisa bersinergi dengan aparat, babinsa dan babinmas. Ini akan mampu menurunkan kasus rabies. Apalagi, saat ini masih ada sekitar 26 provinsi di Indonesia yang endemik rabies," kata Agus.

Sementara itu, lanjutnya, lima provinsi dengan jumlah kematian tertinggi akibat  gigitan hewan penular rabies adalah Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi selatan, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies pada tahun 2019 terakhir dilaporkan terjadi di Nusa Tenggara Barat.

Agus menuturkan Kader Siaga Rabies (Kasira) bisa menjadi model partisipasi aktif dan tanggung jawab masyarakat dalam mewujudkan keberhasilan program pengendalian rabies.

Baca Juga: Tutup Akhir Tahun 2020, Liverpool Bercokol di Puncak Klasemen Liga Inggris

Kasira dibentuk dan dilatih oleh tim ahli dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB University.

Selanjutnya, terang Agus, Kasira diberi tugas untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat di desanya masing-masing, melakukan tindakan pertama dalam penanganan kasus gigitan di lapangan, melakukan pelaporan kasus diduga rabies dan membantu dinas dalam kegiatan penanganan anjing di lapangan.

"Kasira bisa dibentuk di kecamatan dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang kesehatan anjing, vaksinasi dan sebagainya. Selanjutnya Kasira diharapkan akan mendapatkan pendampingan dari perguruan tinggi dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Praktek Lapang (PL) mahasiswa yang rutin dengan dihadiri dinas setempat," tuturnya.

Baca Juga: Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tutup Usia, Saat Jalani Perawatan Akibat Covid-19

Direktur Kesehatan Hewan (Keswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Fadjar Sumping Tjatur Rasa mengapresiasi peran Kasira dalam penanggulangan rabies, yang dibentuk dan diinisiasi oleh dosen dan mahasiswa IPB University itu.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Airlangga Suwarno mengatakan rabies bisa dicegah 100 persen dengan vaksinasi. Untuk itu, perencanaan kebutuhan vaksin maupun vaksinasi HPR menjadi prioritas dan perlu dilakukan secara rutin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Kamis 31 Desember 2020 : Keberuntungan Finansial Anda SemakinTinggi

"Selain itu, lakukan vaksinasi di daerah endemis dan surveilance hasil vaksinasi. Upaya lainnya adalah perlu adanya riset keberadaan reservoir rabies, eliminasi HPR tertarget, pengawasan lalu lintas HPR dan hentikan perdagangan anjing ilegal untuk konsumsi,” pungkas Airlangga. ***

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x