PORTAL BREBES – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa indakan pembuatan rapid tes Covid-19 palsu atau keterangan dokter palsu sangat berbahaya.
Aturan prasyarat perjalanan tersebut disusun untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Hingga dampak dari pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa bila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan dokter palsu dan menulari orang yang rentan.
Hal itu ditegaskan Wiku Adisasmito menanggapi munculnya fenomena penjualan hasil rapid tes Covid-19 kepada orang-orang yang hendak melakukan perjalanan dan membutuhkan keterangan rapid tes sebaga prasyarat.
"Dampak dari pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa bila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan dokter palsu dan menulari orang yang rentan," kata Wiku Adisasmito seperti dikutip PortalBrebes.Com dari keterangan pers di Graha BNPB Jakarta dan diunggah di kanal Youtube BNPB Kamis, 31 Desember 2020.
Dari segi hukum, kata dia, pelaku bisa dikenai sangsi pidana KUHP Pasal 267 Ayat 1 dan Pasal 268 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Baca Juga: Viral! Dokter Tirta Ngamuk Ada Oknum Jual Surat PCR Negatif Covid-19 Palsu
Karenanya mohon masyarakat menghindari praktek seperti ini. Dan mengetahui adanya praktek-praktek serupa mohon segera dilaporkan untuk segera dilakukan penindakan. "Jangan pernah bermain-main dengan hal-hal seperti ini," ungkap Wiku Adisasmito.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya praktek penjualan surat keterangan rapid tes Covid-19 palsu diungkap Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 pria yang akrab disapa dr. Tirta dituangkan dalam unggahan akun Instagram milikinya seperti terpantau, Rabu 30 Desember 2020.
"Laknat kau @hanzdays berani jual surat PCR palsu. Banyak orang merana karena kebijakan PCR Covid-19 ke Bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi!" semprot dr. Tirta di akun Instagramnya sambil menyertakan sejumlah hasil tangkapan layar beris pesan dan hasil transaksi penjualan oknum penjual PCR palsu tersebut.