Kartu Pra Kerja Dibuka Lagi di 2021, Buruan Daftarkan Sekarang Juga di Laman prakerja.go.id

- 6 Januari 2021, 13:39 WIB
Program Kartu Pra Kerja Berlanjut di tahun 2021
Program Kartu Pra Kerja Berlanjut di tahun 2021 /instagram/prakerja.go.id/

PORTAL BREBES - Buat masyarakat Indonesia yang belum berkesempatan terdaftar dalam program Kartu Prakerja di tahun 2020. Masih ada kesempatan untuk bisa mendapatkannya di tahun 2021 ini.

Sesuai dengan urutannya, tahun ini merupakan gelombang ke-12, dan menjadi pendaftaran pertama di tahun 2021.

Dalam sebuah webiner pada Senin 23 Desember 2020 laku, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut kalau program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.

"Pemerintah akan terus melanjutkan program kartu Prakerjai ini pada tahun 2021,"ujar Susiwijono, dikutip dari CerdikIndonesia.com.

Baca Juga: Awalnya Diduga Serpihan Pesawat, Ternyata Benda yang Ditemukan di Kotawaringin Roket Milik China

Hanya saja bagi yang sudah pernah mendapatkan bantuan melalui program tersebut di tahun 2020, tidak akan bisa lagi untuk mendapatkannya di tahun 2021 ini.

Hal itu, sebut Susiwijono untuk memberikan kesempatan kepada seluruh angkatan kerja di Indonesia.

Dan buat yang belum berkesempatan mendapatkan program Kartu Prakerja di tahun 2020 lalu, alangkah baiknya untuk menyimak informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.

Berikut kami sajikan cara untuk mendaftarkannya.

1. Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

Baca Juga: Persetujuan BPOM, Menkes : Tenaga Kesehatan Pihak Pertama dalam Tahapan Vaksinasi Covid-19

4. Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka.

5. Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu PrakerjaGelombang 12.

Sesuai dengan ketentuan yang sama, ada beberapa calon pendaftar yang tidak diperbolehkan mengikuti program Kartu Prakerja.

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPRD/DPR
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit TNI
5. Anggota Polri
6. Kepala dan Perangkat Desa
7. Pejabat dan karyawan BUMN dan BUMD.

Diluar itu, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos dan Subsidi Gaji dari Kemenaker juga dipastikan tidak akan mendapatkan program Kartu Prakerja. ***







Editor: Harviyanto

Sumber: cerdik indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah