Besarnya nilai bantuan yang diberikan kepada ibu hamil maupun balita yakni Rp3 juta. Kementrian sosial menyebut, bantuan PKH yang diberikan bisa meningkatkan konsumsi rumah tanggal hingga 4,8 persen.
Apakah bisa daftar BLT ibu hamil dan balita melalui online?
Saat ini Kementrian Sosial belum menyediakan layanan daftar online bagi yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan.
Alur dan mekanisme calon penerima bantuan BLT ibu hamil dan balita adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri
1. Calon penerima mengajukan diri kepada pemerintah setempat di desa maupun kelurahan dengan membawa identitas lengkap.
2. Kepala desa atau kelurahan akan menyampaikan data calon penerima bantuan BLT ibu hamil dan balita kepada Dinas Sosial.
3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi data dan menyampaikannya kepada Bupati atau Walikota.
Baca Juga: Cara Benar Cek Bantuan UMKM 2021 Melalui eform.bri.co.id/bpum, Jangan Salah Saat Input Data
4. Walikota atau Bupati akan menyampaikan data validasi kepada gubernur.