5. Jika sudah terverifikasi menjadi penerima BLT ibu Hamil dan Balita, maka selanjutnya penerima diwajibkan mengikuti kegiatan sosial, pemeriksaan kesehatan dan memanfaatkan layanan publik dari pemerintah.
Misalnya, untuk ibu hamil harus selalu memeriksakan kesehatan dan kehamilannya pada layanan kesehatan yang ada, serta pada balita harus selalu mengikuti kegiatan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di lingkungannya.***