Info Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Melalui Online 2021, Bisakah Dilakukan? Cek Alur Pengajuan Bantuan

- 27 Januari 2021, 17:37 WIB
Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Melalui Online 2021, Bisakah Dilakukan? Cek Alur Pengajuan Bantuan/Pixabay
Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Melalui Online 2021, Bisakah Dilakukan? Cek Alur Pengajuan Bantuan/Pixabay /

PORTAL BREBES - Di tengah pandemi dan tekanan ekonomi yang terjadi sekarang ini, informasi tentang berbagai bantuan pemerintah menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat dan salah satu topiknya adalah BLT ibu hamil dan balita tahun 2021.

Pemberian BLT ibu hamil dan balita tahun 2021 pendaftarannya memang bisa dilakukan secara online sehingga menjadi salah satu topik yang dicari masyarakat.

Karena BLT ibu hamil dan BLT balita merupakan salah satu bantuan dari Kementrian Sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin.

Sebagai informasi, program BLT ibu hamil dan BLT Balita adalah bentuk bantuan dari Kemensos melalui Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Inilah Frekwensi 24 Channel TV Januari 2021 untuk Satelit Telkom D 4

PKH diberikan kepada keluarga yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau dtks.kemensos.go.id.


Dilansir PortalBrebes.Com dari PurtalPurwokerto.Com pada artikel bertajuk, Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Melalui Online 2021, Bisakah Dilakukan? Cek Alur Pengajuan Bantuan, untuk melihat apakah Anda terdaftar pada dtks.kemensos.go.id, caranya adalah dengan menyiapkan NIK dan memasukkannya pada laman tersebut.

Setelah itu, masukkan kode captcha yang tersedia untuk mendapatkan informasi penerima bantuan BLT ibu hamil dan BLT Balita.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Ujaran Kebencian Bernada Rasial Terhadap Natalius Pigai

Besarnya nilai bantuan yang diberikan kepada ibu hamil maupun balita yakni Rp3 juta. Kementrian sosial menyebut, bantuan PKH yang diberikan bisa meningkatkan konsumsi rumah tanggal hingga 4,8 persen.

Apakah bisa daftar BLT ibu hamil dan balita melalui online?

Saat ini Kementrian Sosial belum menyediakan layanan daftar online bagi yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan.

Alur dan mekanisme calon penerima bantuan BLT ibu hamil dan balita adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri

1. Calon penerima mengajukan diri kepada pemerintah setempat di desa maupun kelurahan dengan membawa identitas lengkap.

2. Kepala desa atau kelurahan akan menyampaikan data calon penerima bantuan BLT ibu hamil dan balita kepada Dinas Sosial.

3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi data dan menyampaikannya kepada Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Cara Benar Cek Bantuan UMKM 2021 Melalui eform.bri.co.id/bpum, Jangan Salah Saat Input Data

4. Walikota atau Bupati akan menyampaikan data validasi kepada gubernur.

5. Jika sudah terverifikasi menjadi penerima BLT ibu Hamil dan Balita, maka selanjutnya penerima diwajibkan mengikuti kegiatan sosial, pemeriksaan kesehatan dan memanfaatkan layanan publik dari pemerintah.

Misalnya, untuk ibu hamil harus selalu memeriksakan kesehatan dan kehamilannya pada layanan kesehatan yang ada, serta pada balita harus selalu mengikuti kegiatan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di lingkungannya.***

 

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x