PORTAL BREBES - Masih ingat dengan kasus kue klepon tidak Islami? Ya jajanan tradisional yang dibuat dari tepung ketan dicampur daun pandan sebagai pewarna sekaligus penyedap rasa serta gula merah (gula Jawa) di dalamnya, pernah jadi perbincangan hangat di jagat maya.
Gara-garanya bermula, suatu ketika ada yang memposting gambar kue klepon di media sosial.
Namun yang tidak biasa, menyertai gambar panganan tradisional itu, ikut ditambahkan ikut ditambahkan "Yuk tinggalkan jajanan yang tidak Islami, dengan cara membeli jajanan Islami, aneka Kurma tersedia di toko syariah kami".
Maka sontak media sosial riuh. Muncul aneka tanggapan yang tak berkesudahan. Itulah ulah para buzzer yang membuat keriuhan untuk tujuan tertentu.
Dan ternyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah cukup lama mengeluarkan dan menetapkan fatwa mengenai buzzer yang cukup meresahkan dimasyarakat. Dan secara tegas MUI menyatakan bahwa buzzer adalah haram.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Dalam fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai fatwa tersebut didalamnya ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur.