Pemerintah Bolehkan Industri Miras, Anwar Abbas : Bangsa Ini Telah Kehilangan Arah

- 26 Februari 2021, 11:59 WIB
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas /muhammadiyah.or.id
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas /muhammadiyah.or.id /

Sebelum diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Dalam Lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah sejatinya mengatur beberapa poin penting terkait miras.

Pertama, definisi industri minuman keras adalah alkohol yang berbahan anggur. Tempat investasi miras hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

Penanaman modal di empat provinsi tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Jumat, 26 Februari 2021: Ada Kulfi, Radha Krishna hingga Uttaran

Selanjutnya, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x