Awas Jangan Terjebak Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Inilah Tips dan Cara Menghindarinya

- 23 Maret 2021, 18:55 WIB
Jangan Terjebak Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Ini Dia Tips Menghindarinya/Pixabay
Jangan Terjebak Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Ini Dia Tips Menghindarinya/Pixabay /

PORTAL BREBES - Uang saat ini menjadi satu benda yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Dengan memiliki uang sejumlah kebutuhan hidup dapat tercukupi, bahkan kebahagiaan pun ada yang bisa terbeli.

Di masa pandemi seperti saat ini, banyak orang yang merasa sangat kesusahan untuk mendapatkan uang. Maka tak jarang demi memenuhi kebutuhannya, mereka terpaksa meminjam uang terlebih dahulu.

Salah satu cara tercepat untuk mendapatkan pinjaman uang adalah melalui pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan pinjol. Pinjaman model seperti ini biasanya menawarkan berbagai kemudahan dan tanpa syarat yang merepotkan calon peminjam.

Dilansir dari Online Pajak, pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang berbasis online. Penyedia layanan pinjol tersebut dikenal dngan Fintech.

Fintech pada dasarnya cakupannya luas dan tidak mengacu pada satu industri jasa keuangan tertentu. Untuk penyedia jasa keuangan yng fokus pada transaksi pinjaman online saja adalah Fintech Lending.

Baca Juga: Ustadz Gondrong Pengganda Uang Menjadi Tersangka Penipuan, Empat Orang Lainnya Ikut Diamankan

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Sebut Panitia Sudah Membayar Denda Pelanggaran Prokes Kasusnya Sudah Selesai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informai (LPMUBTI) yang mewajibkan Fintech mendaftarkan perusahaanya ke OJK.

Setelah terdaftar di OJK maka pinjol tersebut tentu telah diakui legalitasnya. Berbeda dengan pinjol "abal-abal" yang biasanya justru merugikan calon peminjam.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x