PORTAL BREBES - Menteri Hukum dan HAM Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly secara resmi menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Dengan ditolaknya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang maka kisruh di internal Partai Demokrat di depan hukum administrasi selesai.
Penolakan atas hasil hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya diambilnya keputusan itu karena, Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang belum melengkapi beberapa berkas administrasi.
Beberapa syarat administrasi yang belum dilengkapi itu antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Baca Juga: Mengenal Ritual Puasa Mutih, Lelaku yang Dilakukan Aurel Hermansyah Sebelum Pernikahan
"Terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly, Rabu, 31 Maret 2021.
Untuk itu, kata Yasonna Laoly, pihaknya masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkannya pada tahun 2020 yang lalu.
Selanjutnya, Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya mengembalikan sengketa Partai Demokrat ke Pengadilan.