Oknum Guru SD Ditangkap Polisi, Nekad Tanam 1/4 Hektare Ganja di Dekat Sekolah

- 5 April 2021, 06:12 WIB
Oknum guru SD di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap aparat Polres setempat karena ketahuan menanam gtanja di lahan seluas 1/4 hektare/Instagram/@polresrejanglebong
Oknum guru SD di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap aparat Polres setempat karena ketahuan menanam gtanja di lahan seluas 1/4 hektare/Instagram/@polresrejanglebong /

 

PORTAL BREBES - BH (54) oknum guru SD di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Bengkulu terbilang nekad karena karena berani menanam ganja seluas 1/4 hektare di lahan dekat sekolah tempatnya mengajar.

Akibat perbuatannya tersebut, BH yang juga berstatus aparat sipil negara (ASN) ditangkap aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno saat meninjau langsung lokasi penanaman ganja di Dusun 4, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu mengatakan bahwa oknum guru berinisial BH (54) kesehariannya diketahu mengajar di SDN 151 Rejang Lebong.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Hari Ini di NET TV 5 April 2021 : Tidak Kuat Menahan Sakit Azize Pingsan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Senin 5 April 2021: Jangan Duakan Pasangan, Perkuat Ikatan Cinta

"Lokasi penamaannya berjarak beberapa ratus meter dari tempatnya mengajar. Tanaman ganja ini ditanam di kebun belakang rumahnya. Dari lokasi penemuan ladang ganja ini, kami berhasil mengamankan sekitar 400 batang ganja," kata Kapolres Puji Prayitno.

Ratusan batang ganja tersebut, kata Puji, ditanam tersangka BH di atas lahan seluas 1/4 hektare di sela-sela tanaman cabai. Agar tanaman itu tidak meninggi, dibengkokkan dengan cara diikat di sela-sela tanaman cabai.


"Pola tanam yang dilakukan BH ini dengan sistem tumpang sari, yakni menanam ganja bersama tanaman cabai miliknya. Agar tanaman ganja ini tidak terlihat orang lain, dia bengkokkan, kemudian diikat di sela-sela tanaman cabai," ungkap Puji Prayitno seperti dilansir dari Antara.

Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti 400 batang ganja, petugas menyita 5 kg daun ganja kering siap edar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah BH.

Keberhasilan pengungkapan ladang ganja tersebut, kata dia, bermula dari informasi dari warga bahwa ada tanaman ganja di kebun milik BH. Informasi tersebut disampaikan warga kepada Polsek Bengko.

Mendapat informasi ini, Polsek Bengko melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasinya, pada hari tim dari Polsek Bengko yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Hengki Noprianto langsung melakukan pengintaian.

Baca Juga: Jika Sudah Tua Biasanya Kolot, Ini Ramalan Weton Senin Legi 5 April 2021 Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Sinopsis Gopi Senin 5 April 2021, Umang Balas Dendam Pada Kinjal

Selanjutnya, pada hari Sabtu 3 April 2021 sekitar pukul 04.30 WIB dan berhasil mengamankan BH.

Tersangka BH di hadapan petugas mengaku telah menanam ganja sekitar 1 tahun. Ia juga mengaku beberapa kali menjual ganja kering hasil panen kepada para pembeli dalam bentuk paketan.


BH mengaku tidak menyesal telah menanam tanaman yang dilarang pemerintah itu dan tahu konsekuensinya.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Alai Nata Kusuma mengaku tidak mengetahui jika ada warganya yang berprofesi sebagai guru ASN yang menanam ganja di desanya.

"Dia memang tinggal dan mengajar di Desa Lubuk Alai. Namun, secara administrasi kependudukan, dia tercatat sebagai warga Desa Lawang Agung, Kecamatan SBU," kata Kades Nata Kusuma.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah