Aturan Baru Naik Kereta Api, Masa Berlaku Hasil Tes Covid-19 Dipersingkat

- 24 April 2021, 21:28 WIB
Petugas tengah memeriksa tiket kereta./PT KAI
Petugas tengah memeriksa tiket kereta./PT KAI /


PORTAL BREBES - Syarat naik kereta api (KA) di masa pandemi mengalami pembaharuan khususnya mengenai masa berlaku hasil skrining tes Covid-19.

PT KAI (Persero) sebelumnya memberlakukan hasil tes bebas COVID-19, baik rapid test, PCR hingga antigen berlaku selama tiga hari atau 3 x 24 jam.

Dalam persyaratan yang baru, untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) hasil tes bebas Covid-19 tersebut hanya berlaku selama satu hari atau 1x24 jam. Begitu pun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlakunya tetap 1x24 jam.

Hal itu tertuang dalam unggahan akun Instagram resmi PT KAI @kai121, Sabtu 24 April 2021.

⁣⁣Dalam unggahanya terkait perjalanan KAJJ itu disebutkan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.⁣⁣

Baca Juga: Kemenkumham Terbitkan Larangan Masuk dan Hentikan Sementara Penerbitan Visa Bagi Warga India
⁣⁣
Dalam SE tersebut, menurut @kai121, tercantum waktu periode H-14 menjelang (Pra) masa peniadaan mudik 22 April - 5 Mei 2021 dan periode H+7 (Pasca) masa peniadaan mudik, 18 - 24 Mei 2021.

"Bagi penumpang kereta api antarkota, terdapat perubahan masa berlaku hasil skrining Covid-19, menjadi maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," tulis @kai121 dalam unggahannya.

Update Regulasi Syarat Naik KA Di Masa Pra & Pasca Larangan Mudik Lebaran⁣⁣/Instagram/@kai121
Update Regulasi Syarat Naik KA Di Masa Pra & Pasca Larangan Mudik Lebaran⁣⁣/Instagram/@kai121

⁣⁣
Skrining Covid-19 yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan menggunakan metode RT-PCR, Rapid Test Antigen dan GeNose C19.

Pada Pra Peniadaan Mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan Pasca Peniadaan Mudik (18 - 24 Mei 2021), perjalanan Kereta Api tetap beroperasi dengan pengetatan masa berlaku hasil skrining tes COVID-19 menjadi maksimal 1×24 jam.⁣⁣
⁣⁣

Adanya update regulasi syarat naik KA juga dibenarkan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi di Jakarta.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x