Kodam Jaya Sebut Tindakan Debt Collector Adalah Perampasan dan Melanggar Pasal 365 KUHP

- 9 Mei 2021, 14:38 WIB
Tangkapan layar aksi penghadangan mobil oleh debt collector ke anggota TNI yang antar orang sakit
Tangkapan layar aksi penghadangan mobil oleh debt collector ke anggota TNI yang antar orang sakit /Instagram/@infokomando

PORTAL BREBES - Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) akhirnya angkat bicara terkait sebuah video viral yang menampilkan seorang anggota TNI yang tengah mengemudikan mobil dikepung oleh sejumlah debt collector atau mata elang.

Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin BS menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggotanya tersebut yaitu Serda Nurhadi.

Hal itu sesuai dengan tugas sebagai Babinsa yakni menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.

Disisi lain kata Herwin, mengambil kendaraan bermotor secara paksa merupakan perampasan dan melanggar undang-undang.

Baca Juga: Musni Umar Protes Buku Karyanya Jokowi Satrio Piningit Indonesia Dijual di Bukalapak

"(perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," ungkap Kapendam Jaya.

Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin BS menuturkan bahwa anggota TNI yang dikepung tersebut Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu Serda Nurhadi tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan mendaat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muhammad Abduh.

"(Anggota PPSU) melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit," kata Herwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x