Semntara itu Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin Bs menuturkan, segala proses akan tetap berjalan bagi para pelaku penghadangan anggota Babinsa, Serda Nurhadi.
Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) juga kan memerikasa Serda Nurhadi karena membawa mobil yang sedang bermasalah.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Baca Juga: PMI Akan Lakukan Uji Kompetensi Bagi Relawan, Sudirman Said : Agar Memiliki Pengetahuan Dasar
Baca Juga: Satu Juta Lebih Pemudik Lolos Penyekatan, Ganjar Minta Bupati dan Walikota Siaga
Seperti diberitakan sebelumnya video perampasan kendaraan yang sedang dikemudikan oleh Anggota TNI viral di jejaring media sosial.
Anggota TNI bernama Serda Nurhadi dari Kodim Jakarta Utara diduga sedang menolong masyarakat yang terkena serangan jantung.
Serda Nurhadi hanya ingin membantu pemilik kendaraan membawa penumpang yang terkena serangan jantung ke rumah sakit.
Dirinya tidak mengetahui jika kendaraan tersebut sedang bermasalah dengan leasing.***