Ironi ! Rakyat Dilarang Mudik TKA China Datang Melenggang, F-PKS : Tidak Serius Hadapi Pandemi

- 10 Mei 2021, 15:51 WIB
Anggota DPR  dari F-PKS Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah tidak serius tangani pandemi Covid-19 /fraksi.pks.id
Anggota DPR dari F-PKS Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah tidak serius tangani pandemi Covid-19 /fraksi.pks.id /

PORTAL BREBES - Kebijakan pemerintah yang melarang rakyatnya melakukan mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman dengan dalih menekan penyebaran virus Covid-19 adalah sebuah ironi.

Sebab di sisi lain, berbarengan dengan pelarangan yang diberlakukan, kedatangan WNA dari China (Tiongkok) terkesan dibiarkan datang dan melenggang.

Kondisi tersebut menurut Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menuai polemik di masyarakat. Rakyat Indonesia dilarang keluar masuk daerah, sementara warga negara asing, dengan mudah masuk ke Indonesia.

"Pemerintah resmi menolak visa bagi WN India untuk masuk ke Indonesia setelah ditemukan ratusan WN India masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter. Sementara masuknya ratusan WN Tiongkok disebut sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor esensial, kata Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Ternyata Dipimpin Salah Seorang yang Namanya Disebut Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Anggota DPR dari F-PKS tersebut mengatakan, sebenarnya Kementerian Tenaga Kerja per 1 Januari 2021 hingga hari ini tidak melayani atau memproses permohonan TKA baru.

Karenanya Mufida meminta klarifikasi , bagaimana bisa TKA asal China dan WNA India masuk bergelombang dalam beberapa hari terakhir.

“Penjelasan dari pemerintah singkat sekali, hanya disebut TKA untuk sektor esensial. Terus dianggap selesai. Situasi saat ini sedang sensitif sekali. Rakyat sendiri dilarang mobilisasi mudik, sementara penjelasan tentang WNA yang disebut TKA itu kurang komprehensif, apakah itu TKA perpanjangan atau TKA baru?” ungkap Mufida.

Jika termasuk TKA baru, kata dia, jelas melanggar aturan yang dibuat oleh Kemenaker. Sementara, jika TKA statusnya perpanjangan perlu dicek bagaimana proses dan dokumen kelengkapan.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: fraksi.pks.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x