Selain Kartu PCR, Pemerintah Mewajibkan kartu Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan Domestik

- 2 Juli 2021, 19:00 WIB
Kartu vaksin Covid-19 jadi syarat wajib penumpang semua mode transportasi selama pemberlakuan PPKM mikro darurat
Kartu vaksin Covid-19 jadi syarat wajib penumpang semua mode transportasi selama pemberlakuan PPKM mikro darurat //Antara

PORTAL BREBES - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang mengunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat,bus,kereta api) untuk menunjukkan kartu vaksinasi.

" Minimal kartu yang ditunjukkan pelaku perjalanan domestik adalah vaksinasi dosis pertama," kata Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Marves.

Penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan COVID-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Jumat 2 Juli 2021 : Biarkan Mereka Sendiri yang Memutuskan Untuk Berubah

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio hari ini, Jumat 2 Juli 2021 : Fisik dan Mental Anda Sedang Berada Di Puncak Kesehatan

Selain itu penggunaan kartu Vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin.

"Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," ujarnya.

Ada pengecualian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain,juga untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Jumat 2 Juli 2021: Ada Kun Anta Mendadak Santri dan Pendekar Ksatria

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Jumat 2 Juli 2021, Jangan Terlewat Cinta Tiada Akhir Bepanah Pyaarr

"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," katanya.

Pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1 semua untuk keperluan tracing Covid-19," jelas Luhut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Jumat 2 Juli 2021 : Bersantailah Anda Butuh Waktu Untuk Diri Sendiri

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Jumat 2 Juli 2021 : Hari yang Baik Untuk Menyampaikan Maksud

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Masyarakat diminta untuk tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi.***

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x