Masih Ada Kesempatan! Segera Cairkan BSU Rp 1Juta Tahap 5 dan 6 Desember 2021, Berikut Caranya

- 15 Desember 2021, 10:31 WIB
Masih Ada Kesempatan! Segera Cairkan BSU Rp 1Juta Tahap 5 dan 6 Desember 2021, Berikut Caranya
Masih Ada Kesempatan! Segera Cairkan BSU Rp 1Juta Tahap 5 dan 6 Desember 2021, Berikut Caranya /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/

PortalBrebes.com – Pencairan BSU sebesar Rp 1 juta pada tahap 5 dan 6 Desember 2021 akan ditutup hari ini, Rabu 15 Desember 2021.

Namun bagi kamu yang belum mencairkan BSU tahap 6 dan 5 Desember ini, jangan khawatir. Masih ada kesempatan. Lalu bagaimana agar BSU Subsidi Gaji Cepat cair? Temukan jawabannya pada bagian akhir artikel ini.

Perlu diinformasikan, bahwa Kemnaker menetapkan batas akhir pencairan dan aktivasi rekening Himbara untuk mencairkan BSU Subsidi Gaji  pada hari ini, Rabu 15 Desember 2021. Jika melewati tanggal 15 Desember, maka BSU Subsidi Gaji sebesar Rp 1 Juta sudah tidak bisa dicairkan lagi. Alias akan ‘hangus’.

Tentunya sangat disayangkan bagi penerima bantuan tersebut jika telat mencairkannya. Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, disebutkan Subsidi Gaji atau BSU telah tersalurkan kepada 7.193.155 pekerja.

Sebagai informasi tambahan, BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 5 dan 6 merupakan gelombang akhir pada tahu ini. Namun, tidak menutup kemungkinan pada tahun 2022 nanti, BLT Subsidi Gaji atau BSU akan hadir kembali dengan jangkauan yang lebih luas.

Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU yang bisa dicairkan pada bulan ini besarannya mencapai Rp 1 juta per penerima. Hal itu merupakan rapelan dua bulan, yang masing-masing penerima seharunya menerima Rp 500.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah, BLT Subdisi Gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta tersebut bisa dicairkan secara penuh karena tidak ada ketentuan dikenakan potongan apapun.

Lalu siapa saja yang bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU? Dikutip PortalBrebes.com dari laman remsi Kemnaker, berikut syarat-syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
  3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
  4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
  5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
  6. Memiliki rekening bank yang masih aktif (Bank HIMBARA: Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN).

Di atas adalah syarat dan ketentuan umumnya. Masih ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh karyawan agar bisa mengamankan dan memaksimalkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Dengan kata lain, tidak semua karyawan bisa mendapatkan BLT Subsidi BSU. Ada enam karyawan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Kumarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah