Hebat! Polisi Gagalkan Penyelundupan Gas LPG 20 Ton di Subang

- 14 Juli 2022, 17:35 WIB
Tangki pembawa gas LPG yang diselundupkan
Tangki pembawa gas LPG yang diselundupkan /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Antara

Selanjutnya, gas dari tangki penampungan itu dimasukkan ke tabung LPG nonsubsidi.

Baca Juga: Puluhan Anggota Polres Tegal Kota Dikerahkan, Gelar Kegiatan Pos AG Pagi

 "Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," katanya.

Menurut Arief, penyelundupan gas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," kata Arief.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x