PORTAL BREBES – Oleh karena tak kunjung melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir Google.
Namun ditengah ancaman tersebut, Google akhirnya memberikan tanggapan dan kabar baik. Google menyebutkan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE tersebut yang berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Pernyataan dari Google itu disampaikan melalui perwakilannya pada Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Kota Tegal
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google seperti dikutip Portal Brebes dari Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 18 Juli 2022.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah meminta para penyelenggara sistem elektronik seperti Google, Facebook, dan Twitter yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE.
Aturan tersebut berlaku juga untuk PSE yang beroperasi di Indonesia baik yang domestik, maupun asing.
Baca Juga: Hadeh! Perihal Merk, MS Glow dan PS Glow Berseteru
Peraturan tentang pendaftaran PSE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan juga Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.