PN Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers Dalam Sidang Gugatan Perdata

- 28 Juli 2022, 21:53 WIB
Sidang Gugatan Perdata hadirkan Ahli Dewan Pers
Sidang Gugatan Perdata hadirkan Ahli Dewan Pers /Dok/Siaran Resmi /WAG Pers Nusantara/

PORTAL BREBES - Empat dari enam media kembali menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Kamis 28 Juli 2022 Sidang kali ini menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi. 

Dalam sidang tersebut, ahli menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa hukum penggugat menanyakan, apakah produk jurnalistik atau berita yang dinilai melanggar dapat langsung digugat ke pengadilan menggunakan hukum perdata tanpa melalui Dewan Pers? 

Baca Juga: Seorang Kakek Penggal Kepala Istrinya Hingga Putus Lalu Ditenteng Keliling Kampung

Imam menerangkan, khusus yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik) berada pada wilayah etika profesi.

"Billa berkaitan dengan delik Pers, maka itu penyelesaiannya di Dewan Pers terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah berita yang dimaksud itu melanggar kode etik profesi atau bukan.

Tentu kewenangan itu ada di Dewan Pers," kata Imam yang juga Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Periode 2016-2019 itu.

Baca Juga: Menyoal Dugaan Kasus Tower PLN, Duet Erick Thohir-ST Burhanuddin Jadi Kunci

Menurut Imam, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan, dikarenakan dasar undang-undang Pers yang digunakan adalah lintas rezim.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x