Akses Paypal Dibuka Kominfo? Ini Penjelasannya

- 1 Agustus 2022, 10:20 WIB
PayPal. Kominfo buka sementara PayPal.
PayPal. Kominfo buka sementara PayPal. /Pixabay/Mohamed_hassan

PORTAL BREBES - Setelah sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), kini justru platform PayPal dibuka kembali atau mencabut pemblokiran untuk sementara.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwasanya pengumuman terkait pencabutan tersebut disampaikan Direktur Aptika Kominfo Samuel Abirjani Pangerapan.

"Kami membuka blokir untuk sementara pada platform PayPal sejak jam 8 pada Minggu (31 Juli 2022) pagi, dan mulai dapat diakses masyarakat mungkin sekitar jam 10 pagi," sebutnya dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kemkominfo TV pada 31 Juli 2022.

Baca Juga: Simak Yuk! Ini Lho Besaran Gaji PNS dan Tunjangan Terbaru Yang Diterimakan Mulai 1 Agustus 2022

Pencabutan blokir PayPal dilakukan Kominfo setelah melihat masih banyak masyarakat yang menyimpan dana di platform tersebut.


Kominfo ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi dana dari PayPal ke aplikasi lain, sebelum nantinya diblokir kembali.

Kominfo akan membuka akses terhadap PayPal selama 5 hari ke depan.

Baca Juga: Viral! Ketua DPRD Kota Tegal Kepergok Ikut Bawa Ember Adukan Semen di Kraton

"Ini kami buka sementara untuk memberikan kesempatan pada masyarakat agar melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Sebab sampai saat ini, Paypal belum memenuhi persyaratan seperti yang diamanatkan undang-undang," sebutnya.

"Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang kami berikan selama 5 hari kerja," ujarnya.

"Saat ini ada banyak aplikasi yang bisa kita gunakan untuk layanan digital pembayaran. Kita sudah memiliki layanan banking yang tangguh. Silahkan migrasikan sistem pembayaran yang digunakan," tuturnya.

Baca Juga: Mantab! BPN Tegal Bakal Fasilitasi Migrasi Administrasi Tanah Aset Daerah dan SHM Warga Muarareja

Baru-baru ini, PayPal ramai diperbincangkan setelah diblokir Kominfo karena belum terdaftar di PSE.

Berdasarkan undang-undang no 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.

Kominfo pun memberikan waktu hingga 30 Juli 2022 kemarin untuk segera melakukan pendaftaran bagi yang belum mendaftar.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah