Masyarakat Bisa Tenang, RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

- 20 Agustus 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi RUU PDP.
Ilustrasi RUU PDP. /Pixabay/mohamed Hassan

Agar bersifat netral, DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah perlindungan data pribadi.

Namun, pemerintah menginginkan lembaga otoritas bisa berada langsung di bawah komando Kemkominfo.

Perbedaan pendapat tersebut sudah menemukan titik temu yakni, telah disepakati bahwa pembentukan lembaga otoritas tersebut akan diserahkan kepada Presiden.

Baca Juga: TBM-PKBM Sakila Kerti Terminal Tegal Dipindah Sementara

Meutya mengatakan, lembaga perlindungan data pribadi itu akan memiliki kewenangan yang kuat.

"Intinya nanti kewenangannya (lembaga otoritas perlindungan data pribadi), jadi tidak cuma (dilihat) dari apa dasar hukum-dasar hukumnya. Tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu," ujar Meutya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Lalu, apa isi dari RUU Perlindungan Data Pribadi? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kecam Kasus Penembakan Kucing di Bandung

RUU PDP terdiri atas 72 pasal dan 15 bab yang mengatur tentang definisi data pribadi, jenis data pribadi, hak kepemilikan, pemrosesan, pengendali dan prosesor, transfer data pribadi, serta larangan dalam penggunaan data pribadi.

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur penyelesaian sengketa hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah