Masyarakat Bisa Tenang, RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

- 20 Agustus 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi RUU PDP.
Ilustrasi RUU PDP. /Pixabay/mohamed Hassan

Jenis-jenis data pribadi

Jenis-jenis data pribadi tertuang dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Uang Kertas Tahun Emisi Baru, Begini Caranya

Data pribadi disebutkan terbagi menjadi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Larangan dalam penggunaan data pribadi

Dalam Bab VII RUU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan, memalsukan, dan melakukan jual beli data pribadi yang bukan miliknya.

Selain itu, setiap orang juga dilarang untuk memasang dan menggunakan alat pemroses visual di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Uang Kertas Tahun Emisi Baru Diluncurkan, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?

Sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan data pribadi

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya disebutkan dalam RUU PDP akan dikenakan pidana penjara selama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp70 miliar.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah