PORTAL BREBES - Kebocoran data privadi atau penggunaan data pribadi tanpa izin saat ini membuat resah masyarakat. Terkadang data pribadi seseorang bisa muncul dan digunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Namun menjawab kekhawatiran tersebut, Pemerintah tengah berupaya membuat regulasi yang nantinya akan melindungi data pribadi seseorang.
Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com bahwa Ketua Komisi DPR RI, Meutya Hafid mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa disahkan menjadi Undang-Undang maksimal pada September 2022.
Baca Juga: GMBI Brebes Kawal Laporan Murniasih di Kejaksaan, Ini Alasannya
Kehadiran UU PDP dinanti banyak pihak karena terkait dengan masalah data dan privasi masyarakat Indonesia.
Ditambah lagi dengan maraknya kasus pencurian dan kebocoran data di berbagai layanan daring.
Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan Kementerian Kominfo (Kemkominfo) terkait lembaga otoritas yang bertugas mengawasi perlindungan data pribadi.
Baca Juga: WOW! Pemkab Tegal Menyediakan Gaji untuk PPPK Sebesar Rp 74 Miliar
Perbedaan pendapat tersebut menyebabkan pembahasan RUU sempat tertunda.