TERBARU!! Tarif Ojol Naik, Ini Daftarnya

- 7 September 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

PORTAL BREBES - Harga BBM bersubsidi naik. Seiring dengan itu, tarif ojek online (Ojol) di Indonesia juga naik.

Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan tarif Ojol terbaru tahun 2022. Pemerintah menaikkan tarif Ojol berlaku paling lambat tiga hari ke depan sejak pengumuman pada hari ini, Rabu 7 September 2022.

Dikutip dari prfmnews.id.pikiran-rakyat.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif Ojol naik berlaku untuk semua zona yakni zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), dan zona 3 (Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).

Baca Juga: Bantuan Sembako Diberikan Polres Tegal Kota untuk Ojol

Inilah tarif Ojol tahun 2022.

Zona 1
- Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)
- Dengan demikian, tarif Ojol di zona 1 berkisar antara Rp8.000 - 10.000 untuk 4 kilometer pertama

Zona 2
- Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)
- Dengan demikian, tarif Ojol di zona 2 berkisar antara Rp10.200 - 11.200 untuk 4 kilometer pertama

Zona 3
- Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)
- Dengan demikian, tarif Ojol di zona 2 berkisar antara Rp9.200 - 11.000 untuk 4 kilometer pertama.

Baca Juga: Siap-siap Tarif Ojol Naik, Dibagi Tiga Zonasi

"Waktu pelaksanaan 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini, jadi 3 hari ke depan aplikator untuk segera menyesuaikan tarif Ojol yang baru," kata Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x