PORTAL BREBES – Program Banutuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Pertama sudah dimulai sejak kemarin. Ada 3 layanan yang akan menerima BSU 2022 Tahap Pertama.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerima BSU 2022 sebagai berikut ini.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
- Berlaku Nasional atau Seluruh Indonesia
- Kecuali ASN, TNI atau Polri
Program Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Pertama diberikan kepada pekerja dengan jumah 14,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut dianggarkan sejumlah Rp88 Trilyun yang besaran yang diterima pekerja sejumlah Rp600 ribu.
Terlebih, cakupan Rp600 ribu diharapkan dapat memberikan cakupan yang luas kepada penerima BSU 2022 Tahap Pertama.
Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat Agar Bansos BPUM Cair Beda dengan BLT BBM Maupun BSU 2022
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022 Tahap Pertama).
Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 yakni sebagai berikut
- Masuk website bsu.kemnaker.go.id
- Melakukan registrasi (akan muncul notifikasi apakah termasuk calon penerima atau belum memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU)
- Done (tunggu tahap selanjutnya yang akan memunculkan apakah ditetapkan sebagai BSU atau tidak)
- Apabila sudah selesai proses registrasi, akan muncul notifikasi lagi yang mengatakan bahwa BSU 2022 telah cair dan ditransfer ke rekening penerima