BSU Cair Rp600 Ribu, Cek 3 Layanan Ini Apakah Sudah Masuk di Rekeningmu?

- 14 September 2022, 13:31 WIB
cek 3 layanan yang akan menerima BSU 2022 Tahap Pertama
cek 3 layanan yang akan menerima BSU 2022 Tahap Pertama /Pixabay/

PORTAL BREBES – Program Banutuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Pertama sudah dimulai sejak kemarin. Ada 3 layanan yang akan menerima BSU 2022 Tahap Pertama.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerima BSU 2022 sebagai berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
  4. Berlaku Nasional atau Seluruh Indonesia
  5. Kecuali ASN, TNI atau Polri

Baca Juga: BSU Telah Cair, Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Disini?

Program Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Pertama diberikan kepada pekerja dengan jumah 14,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Bantuan tersebut dianggarkan sejumlah Rp88 Trilyun yang besaran yang diterima pekerja sejumlah Rp600 ribu.

Terlebih, cakupan Rp600 ribu diharapkan dapat memberikan cakupan yang luas kepada penerima BSU 2022 Tahap Pertama.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Telah Cair, Kepala BPJamsostek Tegal Sebut Siap Dukung Penuh Kebijakan Itu

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022 Tahap Pertama).

Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 yakni sebagai berikut

  1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id
  2. Melakukan registrasi (akan muncul notifikasi apakah termasuk calon penerima atau belum memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU)
  3. Done (tunggu tahap selanjutnya yang akan memunculkan apakah ditetapkan sebagai BSU atau tidak)
  4. Apabila sudah selesai proses registrasi, akan muncul notifikasi lagi yang mengatakan bahwa BSU 2022 telah cair dan ditransfer ke rekening penerima

Baca Juga: 3 Layanan ini akan Menerima BSU 2022 Tahap Pertama, Segera Cek Pencarian Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x