5 Kriteria Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

- 18 September 2022, 21:12 WIB
kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pikiran Rakyat Depok/

PORTAL BREBES – Progam Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap Pertama sudah cair sejak kemarin. Ada sekitar 4 juta orang yang sudah menerima BSU 2022 Tahap pertama

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah kamu termasuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Berdasarkan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 10 tahun 2022, berikut ini kriterianya.

Baca Juga: 4 Mekanisme Penyaluran BSU 2022 Tahap Pertama, Simak Segera!

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta perbulan atau upah dibawah minimum.
  4. Pekerja bukan penerima program kartu pekerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
  5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI / Polri.

Terus mempersiapkan hal yang dibutuhkan untuk mengecek apakah termasuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Masuk ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Alasan Mengapa Belum Menerima Transferan Dana BSU 2022, Salah Satunya Belum Terdata di BPJS Keternagakerjaan

  1. Menyiapkan NIK yang ada di KTP Elektrik
  2. Isi NIK tersebut
  3. Isi Nama Lengkap sesuai KTP
  4. Isi nama ibu kandung
  5. Ketik ulang nama ibu kandung
  6. isi nomor HP terkini
  7. ketik ulang Nomor HP
  8. Isi Email terkini
  9. ketik ulang email tersebut
  10. Klik Lanjutkan

Demikianlah cara agar mengetahui apakah kamu termasuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat Agar Bansos BPUM Cair Beda dengan BLT BBM Maupun BSU 2022

Keterangan : pastikan nomor HP dan email secara benar agar mendapatkan informasi penyaluran BSU.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x