“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Baca Juga: Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Oni menjelaskan, bahwa BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.
Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho menambahkan, berkaitan dengan BSU, terjadi update data seperti nomor rekening, ia menyebut bahwa ada saluran resmi milik BPJAMSOSTEK yakni SIPP BPJAMSOSTEK, JMO atau kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Kita berpesan pada para peserta agar jangan sampai salah informasi terkait pengkinian atau update data tersebut. Karena, data tersebut bisa saja digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Nugroho mendorong, agar peserta terus memastikan untuk mengetahui calon penerima BSU 2022 tahap 2 hanya melalui saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lewat JMO, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022, Gampang Banget!