Link Download Formulir dan Syarat Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Dibuka 21-27 September 2022

- 21 September 2022, 17:44 WIB
GRATIS! Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan Ketika Mendaftar
GRATIS! Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan Ketika Mendaftar /

PORTAL BREBES - Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 telah dibuka. Pendaftaran dibuka mulai 21 sampai dengan 27 September 2022.

Apabila anda berminat menjadi Panwascam, segera mendaftar sebelum pendaftara ditutup.

Untuk dapat mendaftar sebagai Panwascam harus memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar dapat mendaftar sebagai Panwascam.

Berikut ini syarat pendaftaran sebagai Panwascam Pemilu 2024:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.

6. Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.

7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

12. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Berikut kelengkapan persyaratan yang perlu disiapkan :

1. Surat Lamaran; (Link download dibawah artikel ini)

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup; (Link download dibawah artikel ini)

6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;

7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Link download dibawah artikel ini)
9. Surat pernyataan yang memuat: (Link download dibawah artikel ini)

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e) Bersedia bekerja penuh waktu;

f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih; dan

Berikut link download untuk Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, Surat Izin dari Atasan Langsung (Bagi PNS) dan Surat pernyataan :

>> KLIK DISINI <<

***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x