6 Alasan Ini Menguatkan Gugatan Cerai, Hakim Berhak Tidak Mengabulkan Jika Tak Memenuhi Unsur

- 22 September 2022, 08:53 WIB
Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang akrab disapa Kang Dedi.
Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang akrab disapa Kang Dedi. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Prahara yang menimpa pasangan Dedi Mulyadi dan Istrinya, Anne Ratna Mustika kini sedang menjadi perhatian khalayak. Secara umum, publik sangat menyayangkan perceraian keduanya. 

Bagaimana tidak, selama ini hubungan rumah tangga keduanya nampak akur- akur saja. Bahkan tak siapapun yang pernah mendengar adanya kekisruhan diantara keduanya.

Namun fakta membuktikan, ternyata ada persoalan yang rumit diantara keduanya.

Baca Juga: Kang Dedi Digugat Cerai Istrinya, Diduga Alasannya Tidak Lepas Dari 6 Perkara Ini

Hal itu dibuktikan dengan pengajuan gugat cerai yang dilakukan oleh Anne Ratna Mustika atas suaminya, Dedi Mulyadi.

Bahkan, dari keterangan sumber di Pengadilan Agama Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang masih berstatus Bupati Purwakarta itu datang sendiri mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin 19 September lalu dan mendapatkan nomor
Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Lantas apa alasan yang mendasari diajukannya atau dimohonkannya gugatan cerai tersebut?

Baca Juga: Soal Pembangunan Pabrik Pewarnaan Kain di Bangsri Brebes, DLH: Kami Tidak Tahu

Hingga kini tak seorangpun mengetahui alasannya. Bahkan pihak Pengadilan Agama Purwakarta hanya menyarankan untuk menyaksikan sidang perdananya pada 5 Oktober mendatang jika ingin tahu alasan pengajuan gugatannya.

Seorang konsultan perceraian dari Kota Tegal, Jawa Tengah, Najib Fakhrudin SH, M.H saat dimintai keterangan  bab gugat cerai oleh Portal Brebes menjelaskan, Gugatan cerai tdak selalu dikabulkan oleh hakim.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang melandasi keputusan hakim dalam mengabulkan atau menolak sebuah gugatan perceraian.

Baca Juga: Kasihan! Rumah Yahmin yang Berprofesi Tukang Sampah di Desa Jatimulya Tegal Terbakar

Najib memaparkan, pihak penggugat cerai harus dapat merinci alasan- alasan yang menguatkan diajukannya gugatan cerai.

Lebih jauh dikatakan, alasan- alasan yang dijadikan dasar pengajuan gugat cerai haruslah  dapat dibuktikan, dan didukung alat bukti yang jelas, tidak asal menduga.

"Bukan sekedar dugaan, teori, atau fiktif. Karena siapa yang mengajukan gugatan (pemohon/penggugat), dia harus dapat membuktikan kepada Majelis Hakim," kata Najib.

Baca Juga: Bulan Dana PMI di Desa Srengseng Tegal Dihimpun Secara Sukarela, Tanpa Paksaan

Najib menyebutkan, jika merujuk kepada  Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, Pasal 19, disebutkan sejumlah alasan yang mendasari diajukannya sebuah gugat cerai.

Bukan tidak mungkin, salah satu alasan yang mendasari Anne Ratna Mustika mengajukan gugat cerai ada termaktub dalam Peraturan Pemerintah itu.

Lantas apa saja 6 alasan yang melandasi seseorang mengajukan gugat cerai?  Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Program Merdeka Sampah di Desa Ujungrusi Adiwerna Sukses, Pemkab Tegal Bangun Testa

1. Suami Istri Terus Berselisih dan Tidak Ada Harapan untuk Rukun Kembali.
2. Salah Satu Pihak Telah Berbuat Zina.
3. Salah Satu Pihak Dihukum Penjara Selama 5 Tahun.
4. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama Lebih dari 2 Tahun.
5. Salah Satu Pihak Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
6. Salah Satu Pihak Mendapat Cacat Badan atau Penyakit.***























Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x