PORTAL BREBES - Sertifikasi guru merupakan bukti formal bahwa guru tersebut sebagai tenaga profesional.
Bagi guru yang mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tidah hanya guru saja, dosen juga mendapatka perlakuan yang sama.
Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4.
Aturan mengenai guru dan dosen sedang dikaji ulang oleh pemerintah dengan DPR.
Dalam aturan tersebut, guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besaranya bisa mencapai Rp20 juta.
Dengan uang sebesar itu yang diterima, maka bisa langsung dapat digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor.
Namun jika tidak ingin digunakan, uang sebesar itu dapat disimpan di bank sebagai tabungan.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Menteri Pendidikan dan Riset, Nadem Makarim saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu.
Dalam RUU Sisdiknas, untuk mendapatkan TPG, guru tidak perlu lagi menunggu sertifikasi.
Sebelumnya, untuk mendapatkan TPG, guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) selama 1 sampai dengan 2 tahun.
Baca Juga: Ini Sosok Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Terdapat 2 peraturan yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. Aturan tersebut diatur terpisah untuk guru ASN dan non ASN.
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, TPG diberikan kepada guru bersertifikasi sebesar 1 kali gaji.
Bagi guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Apabila ada guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Adapun besaran TPG pada peraturan sebelumnya diatur sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.***