BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Strategi Komunikasi Baru, Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif

- 29 Oktober 2022, 16:34 WIB
– Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah strategi komunikasi baru dengan tema ‘Kerja Keras Bebas Cemas’
– Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah strategi komunikasi baru dengan tema ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ /Humas BPJS Ketenagakerjaan Tegal/

PORTAL BREBES – Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah strategi komunikasi baru dengan tema ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ sebagai momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peluncuran tersebut secara resmi dibuka oleh Direktur BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo lewat sebuah drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kerja serta perjuangan mereka untuk meraih masa depan yang sejahtera. Peluncuran tersebut bertempat di kantor pusat Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022 lalu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, lanjut ia, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang.

Baca Juga: Tinjau Penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Balikpapan, Presiden: BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dari angka tersebut 60 persen diantaranya bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Hal ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk terus meningkatkan coverage kepesertaan.

Pasalnya hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK adalah sebesar 35,6 juta, dimana di dalamnya terdapat pekerja BPU sejumlah 4,6 juta.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 7 2022 Cair, Cek Rekening Jika Sudah Dapat Notifikasi di HP Android

Berkaca pada hasil riset yang dilakukan BPJAMSOSTEK, banyaknya pekerja BPU yang belum terdaftar sebagai peserta disebabkan masih kurangnya pemahaman mereka terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Selain itu mayoritas beranggapan bahwa BPJAMSOSTEK hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti pekerja kantoran.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: BPJamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x