3. Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.
4. Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.
Baca Juga: Buka Laman pip.kemendikbud.go.id Cek Nama Penerima PIP 2023, Siapkan KTP dan NSIN
Apabila syarat tersebut diatas telah terpenuhi, siapkan persyaratan lainya sebagaimana dibawah ini:
1. Siapkan KTP sebagai data diri pendaftaran dan perangkat terhubung internet.
2. Akses situs resmi prakerja atau https://dashboard.prakerja.go.id
3. Lakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu dan lanjutkan dengan login di situs yang sama.
4. Setelah berhasil masuk ke akun yang dibuat, lanjutkan ke proses pengisian data diri sesuai dengan KTP pendaftar di halaman setelah login.
5. Setelah proses pengisian selesai, pastikan data diri dan informasi pendukung lainnya diisi dengan benar.