Cuti Bersama Imlek 2023, untuk Swasta Bersifat Fakultatif dan ASN Bersifat Wajib

- 20 Januari 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2023.
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2023. /Pexels/Addie Davis/

"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.

Bagi pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama Imlek, maka jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan upahnya tetap dibayar seperti biasa.

Baca Juga: Resep Kue Ku, Camilan yang Kerap Menemani Diperayaan Imlek

"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.

Berbeda dengan pekerja swasta, untuk ASN cuti bersama bersifat wajib dan tidak akan mengurangi hak atas cuti tahunnya.

Disclaimer: Artikel ini juga sudah ditayangkan di Depok.Pikiran-Rakyat.com berjudul Cuti Bersama Imlek 2023 Kurangi Jatah Cuti Tahunan Pekerja, Mau Ambil atau Tidak.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x