Disisi lain, pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga tak ingin kalah.
"Hukuman mati sesuai hukum yang berlaku," tegas Luki, ibu dengan usia 68 asal Ambon, Maluku itu di lokasi yang bersamaan.
Luki juga menyayangkan atas dituntutnya Bharada E selama 12 tahun penjara. Hal ini disayangkan olehnya karena Bharada E dalam persidangan berstatus justice collaborator.
"Hal itu tidak adil. Saya yakin dia (Bharada E) memang diizinkan ada di situ, di tempat kejadian, karena dia akan berbicara sejujur-jujurnya," katanya.
Sidang hari ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dibacakan vonisnya pada 14 Februari 2023, dan untuk Richard Eliezer atau Bharada E pembacaan vonis akan dilakukan pada 15 Februari 2023.***