Simak! Info Mudik Gratis 2023 Kemenhub, Berikut Syarat dan Ketentuan

- 12 Maret 2023, 20:06 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub
Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub /Portal Brebes /
  • Peserta wajib adalah WNI dengan punya identitas diri seperti KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK);
  • Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik;
  • Peserta yang mengikudi mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik;
  • Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan;

 Baca Juga: Catet dan Ingat! Mudik Lebaran 2023 Sebaiknya Hindari Jalan Pantura Brebes, Jembatan Pemali Masih Perbaikan

  • Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang;
  • Peserta yang mudik balik dengan sepeda wajib membawa kelengkapan surat kendaraan, dengan penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus;
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani da rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik;
  • Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Demikianlah info mudik gratis 2023 Kemenhub.***

 

 

 

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x