PORTAL BREBES - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sedari awal menyadari sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican akan menjadi persoalan pelik. Karena itu, program Rp 10 juta per rukun tetangga (RT) juga mencakup penanganan sampah rumah tangga.
"Sadar sejak awal, saya ingin mengurangi beban sampah dari hulu. Dana 10 juta pertahun untuk setiap RT itu, yang satu juta untuk penanganan sampah. Beban sampah di TPA memang luar biasa serius dan penting," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Menurut dia, sampah yang menggunung di TPA Mrican adalah akumulasi dari penumpukan beberapa tahun lamanya. Sudah menjadi tugas pemimpin Ponorogo periode ini untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah lama dibiarkan tersebut.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Hadiri Undangan Jaga Tradisi Sedekah Bumi Warga Karanglo Lor
Pihaknya sudah menyiapkan dana senilai Rp 3 miliar untuk mengurai persoalan gunungan sampah di TPA Mrican dengan melibatkan pihak swasta.
"PT (perseroan terbatas) yang mengerjakan harus mulai membangun IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dan talud awal April ini supaya tidak merembes ke sawah," jelasnya.
Pihaknya memilih metode refuse derived fuel (RDF) ketimbang memindahkan TPA ke lokasi lain. RDF adalah mengolah sampah menjadi bahan bakar setelah mencacah dan mengeringkannya. Memindahkan TPA ke tempat lain akan menimbulkan permasalahan yang sama.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023
"Dimanapun lokasinya, problem sampah tidak teratasi kalau tidak diolah," Jelasnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Mrican menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD dan Kantor Pemkab Ponorogo yang menuntut penyelesaian masalah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican Kecamatan Jenangan.
Aksi ini dilakukan karena tidak adanya penyelesaian masalah sampah di TPA Mrican yang mencemari lingkungan dan areal persawahan warga.
Baca Juga: Tuntut Perbaikan Nasib, Ribuan Massa PGSI se-Tanah Air Geruduk DPR RI
Menurut demonstran, warga mrican sudah menunggu janji DPRD dan pemkab 11 bulan lamanya terkait penyelesaian persoalan TPA. namun hingga saat ini, janji tersebut tidak kunjung ditepati.
koordinator Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Mrican, Sumitro mengaku dampak lingkungan yang disebabkan oleh TPA mrican sangat mengganggu warga. Selain menyebabkan bau yang tidak sedap, aliran air dari TPA juga merusak tanaman hingga membuat petani merugi.
Sampah di TPA Mrican itu sudah menggunung. Baunya menyengat hingga ke desa kami. Air limbahnya merusak tanaman. Tanaman itu subur tapi gabuk tidak ada isinya," akunya.***