Inilah Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

- 13 Juni 2023, 22:16 WIB
Syarat terbaru naik kereta api diperbolehkan tidak menggunakan masker
Syarat terbaru naik kereta api diperbolehkan tidak menggunakan masker /

PORTAL BREBES - Bagi masyarakat yang hendak naik Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Syarat itu berlaku mulai 12 Juni 2023.

Namun KAI mengimbau pelanggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster kedua atau keempat. Terutama bagi orang-orang yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Perintah tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Bagi Orang yang Melakukan Perjalanan Dengan Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga: Mobil Panorama Beroperasi Jakarta-Semarang, Ini Jadwal Keberangkatannya

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko melaporkan dari VP Humas KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KAI selalu mendukung semua kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api selama masa transisi wabah Covid-19.

Relaksasi protokol kesehatan diharapkan menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan juga berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ketentuan terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:

Baca Juga : Arti Mimpi Kecelakaan Kereta Api Menurut Primbon Begini

1. Disarankan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster kedua atau keempat, terutama bagi orang yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x