Di sisi lain, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi.
“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita. Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional kita sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas,” kata Roswita.
Di tempat yang terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rina Sofiyya berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pendidikan putra putrinya dan kesejahteraan hidup keluarga.
Kehadiran BPJamsostek tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh peserta saat bekerja.
“Fungsi BPJamsostek adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun” ucap Rina.
Baca Juga: Sosialisasikan Permenaker No 4 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Lebih Bagi PMI
"Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, tukang parkir dan UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” lanjutnya.***