Pemerintah Percepat Peralihan e-KTP Menjadi IKD, Targetkan Bulan Juni 2024

- 15 Januari 2024, 06:00 WIB
Aturan Baru Terkait E-KTP, Berlaku September 2024
Aturan Baru Terkait E-KTP, Berlaku September 2024 /Tangkapan layar KTP Digital dalam laman Instagram @kemenkominfo

PORTAL BREBES - Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana untuk mempercepat proses migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Bansos PKH 2024 Segera Cair, Cek Nama Penerima Sesuai dengan KTP via Online

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk menargetkan penerapan Digital ID atau IKD tersebut selesai pada bulan Juni 2024.

 

Menkominfo pun menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan instruksi presiden tersebut karena memang secara ekosistem sudah siap.

Baca Juga: Cara Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Pakai HP Klaim Sudah Masuk ke Rekening

Budi menjelaskan percepatan penerapan IKD ini secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024.

 

Sementara, jangka waktu enam bulan merupakan target penyelesaian sistem.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x