Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Januari 2024, 09:18 WIB
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan /doc/

PORTAL BREBES - Pasca insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka pada Jum’at lalu, BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan seluruh peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat perlindungan secara optimal. 

Berdasarkan hasil investigasi, dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut, terdapat 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan rincian 13 orang mengalami luka-luka dan 4 orang lainnya meninggal dunia yakni masinis, asisten masinis, pramugara dan security.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik?, Begini Besaran di Tahun 2024 Kelas I, II, dan III

Sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT. KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban, Selasa (9/1).

Dalam kesempatan tersebut Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.

"Pertama-tama kami berduka cita ya ke atas musibah ini dan kita sama-sama tahu bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi dimanapun dan kami mengapresiasi bahwa kereta api Indonesia dengan seluruh anak usaha telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini kami memberikan santunan kepada para ahli waris dari 4 korban meninggal dalam insiden tersebut. Sejak kejadian, kami telah menerjunkan tim ke lapangan untuk bergerak cepat melakukan identifikasi status kepesertaan para korban dan memastikan seluruhnya telah mendapatkan penanganan yang optimal," ucap Roswita. 

Baca Juga: Cara Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Pakai HP Klaim Sudah Masuk ke Rekening

Roswita menjelaskan bahwa korban luka-luka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 Juta dan beasiswa kepada 2 anak peserta maksimal sebesar Rp174 juta.

Seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik masing-masing peserta juga akan dibayarkan.

Total manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Terus Sosialisasikan Penegakan Kepatuhan Kepesertaan

Angka tersebut belum termasuk manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT. KAI Persero Didiek Hartantyo mengapresiasi kecepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh korban.

“Alhamdulillah Kereta Api Indonesia telah menjadi peserta program BPJS (Ketenagakerjaan) sehingga para korban sudah tertanggung BPJS (Ketenagakerjaan). Saya mengapresiasi kinerja dari BPJS (Ketenagakerjaan), baik di pusat maupun di Jawa Barat atas tindakan yang sangat cepat. Sehingga begitu kejadian, temen-temen BPJS (Ketenagakerjaan) juga ke lapangan menyertai kami,”ujar Didiek.

Pihaknya berharap manfaat yang diberikan mampu mengurangi rasa duka dan untuk menjaga agar para keluarga korban bisa kembali ke kehidupan yang normal.

Baca Juga: Padukan Konsep Alam, Budaya dan Manusia, Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan Di IKN

Kembali Roswita menyebut bahwa hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja.

Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Padukan Konsep Alam, Budaya dan Manusia, Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan Di IKN

“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita. Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional kita sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas,” kata Roswita.

Di tempat yang terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rina Sofiyya berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pendidikan putra putrinya dan kesejahteraan hidup keluarga. 

Kehadiran BPJamsostek tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh peserta saat bekerja.

 “Fungsi BPJamsostek adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun” ucap Rina.

Baca Juga: Sosialisasikan Permenaker No 4 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Lebih Bagi PMI

"Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, tukang parkir dan UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” lanjutnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah